Bagi guru sudah sertifikasi yang masih kekurangan jam mengajar tidak perlu resah, karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan segera menerapkan terobosan baru, para guru yang aktif mengajar secara online atau melalui dunia maya, akan dihitung seperti dosen reguler atau tatap muka. Penetapan standarisasi pembelajaran dunia maya akan ditetapkan.
Masuknya penilaian pembelajaran secara online ini merupakan gagasan dari Pusat Teknologi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbud. Hal ini seperti dikatakan oleh Kepala Pustekkom Ari Santoso bahwa, perhitungan aktivitas pembelajaran virtual itu berlaku untuk guru di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi (dosen). "Perkembangannya sekarang, sedang dimatangkan landasan hukumnya," kata Ari Santoso.
Landasan hukum yang sedang disusun nantinya bisa berupa peraturan menteri atau lainnya. Ari Santoso mengatakan tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan keseriusan pembelajaran melalui dunia maya.
Ari Santoso selaku Kepala Pustekkom mengatakan bahwa aktivitas pembelajaran virtual sudah sangat tinggi. Sekolah-sekolah yang sudah tersambung dengan koneksi jaringan pendidikan nasional (jardiknas) juga terus tumbuh hingga di pelosok Indonesia. Bahkan jaringan pembelajaran online ini juga menyasar sekolah-sekolah anak Indonesia yang berada di luar negeri.
Pada prakteknya saat ini, guru yang melakukan pembelajaran via online biasanya juga guru-guru reguler atau guru kelas tatap muka. Dalam pengembangannya nanti, bisa jadi akan ada guru khusus yang mengajar secara online.
Sistem mengajar online yang akan dihitung seperti tatap muka, juga belum ditetapkan. Apakah sekedar chatting dengan murid melalui situs jejarang sosial sudah dihitung sebagai beban mengajar atau belum, juga akan segera ditetapkan.
Ari Santoso juga mengatakan sistem perhitungan mengajar online yang dihitung seperti mengajar tatap muka bakal disambut guru dengan antusias. Sebab saat ini banyak guru yang kekurangan jam mengajar. Ketentuan beban jam mengajar adalah sebesar 24 jam tatap muka per pekan.
Bagi guru yang sudah bersertifikat, kekurangan jam mengajar tentu sangat merugikan. Pasanya tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi mereka baru bisa cari, jika memenuhi beban mengajar tersebut. "Regulasi penghitungan jam belajar online ini tentu akan segera kita matangkan," paparnya.
Kemendikbud tidak ingin kualitas pembelajaran online justru menurun dengan penghitungan itu. Sampai saat ini Kemendikbud belum mengeluarkan data jumlah guru yang aktif mengajar secara online.
Sumber : www.jpnn.com
0 comments:
Post a Comment
Kami menghargai saran anda untuk meningkatkan isi blog ini menjadi lebih baik