Profesi guru yang dilihat dari pandangan menurut kisaran waktu, yang juga dilandasi oleh Unsur Dasar Pendidikan antara lain :

  1. Kisaran Waktu Tempo Dulu ( Sebelum Kemerdekaan RI 1945 )

    Profesi Guru adalah Seseorang yang memiliki naluri atau panggilan hati untuk mendidik, mengajar serta sebagai pendorong ( motivator ) bagi Peserta didik. Idola bagi perserta didik karena guru sebagai teladan, perhatian, dipercaya, tidak membedakan peserta didiknya.

    Hal ini sesuai dengan filosofi yang dikembangkan :

    " Ing karso sungtulado ( didepan menjadi Teladan )

    " Ing madio mangun karso ( disamping pemberi semangat )

    " tut wuri handayani ( dibelakang sebagai pendorong )

    Profesi Guru ditinjau dari Unsur–unsur Dasar Pendidikan karena Guru adalah bagian dari Unsur dasar yang tidak dapat dipisahkan dengan unsur dasar yang lain :

    1. Guru atau Pendidik : bersifat lebih idealisme, natural ( keinginan atau panggilan ) sangat berkepribadian yang dewasa, menjadi teladan, idola.
    2. Peserta Didik : belum merata karena hanya milik kaum Bangsawan .
    3. Tujuan yang baik : tujuan menuntut ilmu adalah upaya untuk menghindari penindasan .
    4. Cara yang baik : dilakukan dengan cara yang sembunyi-sembunyi ( sastra dengan puisi ).
    5. Konteks yang positif : situasi belum menunjang ( tidak kondusif ) bagi guru dalam menyebarkan ilmu krn masih belum transparan. Hal ini menimbulkan rasa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi untuk memperjuangkan kemerdekaan.
  2. Kisaran Waktu Masa Sekarang ( Aktualisasi )

    Profesi Guru adalah Seseorang yang profesional dengan tugas utama mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
    ( UU No 14 tahun 2005 Bab 1 pasal 1). Lebih ditekankan pada mutu peserta didik yang dihasilkan dari guru yang berpendidikan tinggi sesuai dengan UU 14 / 2005 dijabarkan dalam PP No 19 / 2005 pasal 29 ( kualifikasi akademik )

    Ditinjau dari tingkat peradapan manusia yang meningkat, berkembang pesat pula tingkat perekonomian. Hirarki kebutuhan manusia menurut Maslow memiliki motif-motif tertentu sesuai dengan kebutuhannya. ( arti : Pendidikan = keb.primer ). Untuk itu peran Guru menjadi sangat dominan terutama dalam aktualisasi diri agar mendapatkan kepuasan diri dan menyadari potensi demi diakui dan dipercaya.(sumber tim Dosen FIP IKIP Malang, Pengantar Dasar-dasar Pendidikan S. Nasution, didaktik Azas-azas Mengajar)

    Ditinjau dari Unsur dasar :

    a. Guru : (tertera di paragraf pertama

    b. Peserta didik : Hampir merata, dan demi pemerataan pendidikan pemeritahmenjembatani melalui program " Kewajiban Belajar 9 thn sesuai dgn UU no 2 tahun 1989 juga berantas buta aksara paket A/ B/ C .

    c. Tujuan / cara yang baik

    Tujuan mencerdaskan anak bangsa mengalami kendala ekonomi dimana pendidikan sangat mahal dengan tingkat rendahnya perekonomian masyarakat pada umumnya. Ironisnya guru juga berusaha untuk mendapatkan penghidupan dan pendidikan yang layak bagi keluarga, sedang kesejahteraan guru terabaikan. Sehingga guru berprofesi ganda artinya mencari tambahan income keluarga. (konsentrasi berkurang).

    Misal : Di daerah Nelayan guru memilih melaut jika sedang musim hasil laut ( ketam /bilis ) daripada mangajar di Sekolah. Begitu pula Ortu memilih anaknya melaut daripada mengikuti ujian akhir di sekolah .

    d. Konteks yang positive : Keaktifan Interaktif dan pendekatan spiritual mampu membangkitkan semangat untuk belajar demi masa depan .

  3. Kisaran waktu mendatang ( Masa Yang Akan Datang )

    Sesuai dengan UU No 2 thn 1989 mengenai sistem pendidikan Nasional dimana dalam kehidupan bangsa, pendidikan mempunyai peran yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa yang bersangkutan.

    SDM berkualitas dimasa mendatang harus peka, mandiri, memiliki rasa tanggung jawab yang besar yang dapat diandalkan untuk menghadapi tantangan yang berat seperti yang dikemukakan Raka Joni ( 1993), juga keimanan ( RQ), menguasai bahasa ( VQ ), memperhatikan kelestarian lingkungan, menghargai kebudayaan nasional, taat dengan peraturan, terbuka dan inovatif, menghargai waktu dalam perencanaan, menghargai keadilan, kesadaran dan minat dalam melihat permasalahan umum, memahami penerapan Iptek, perhatian pada berita nasional juga dunia, juga menghargai kemufakatan dari hasil musyawarah , ke tiga belas aspek ini sangat berpotensi menghasilkan peserta didik yang berkompeten dan modern. Sesuai dengan pendapat Hasya Bachtiar ( 1993, dalam kari dkk, 1994 )

    Jadi peran guru atau pendidik adalah seseorang yang dapat menciptakan peserta didik sesuai dengan tuntutan modernisasi zaman.Dalam pembelajaran Guru juga perlu memberikan rangsangan agar aspek kognitif, efektif dan psikomotorik anak didik dapat berkembang semua. ( Semiawan Conny , Pembelajaran Unggul, Jakarta ;1998 ), tugas guru bertambah dengan menumbuhkan kemampuan berfikir kreatif pada anak didik yang dapat dicapai dengan kelancaran, keluwesan, keaslian, penguraian dan perumusan kembali sesuai teori Guilford.

    Dengan beratnya tugas ini, Guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi juga profesinal, sehat jasmani & rohani untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
    (UU No 14 /2005 Bab IV pasal 8). Hal ini harus dititikberatkan pada hasil akhir penunjang karya guru dengan memperhatikan kesejahteraan guru
    ( UU No 14 / 2005 pasal 14 tentang hak dan kewajiban guru )

"MENGAPA DEWASA INI DIPERLUKAN

GURU YANG MEMILIKI KUALIFIKASI AKADEMIK,

BERKOMPETEN DAN PROFESIONAL"


Salah satu amanat UUD Negara RI thn 1945 ( pasal 31 ), kemudian diatur pula lebih lanjut dalam UU No 20 thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memiliki visi terwujudnya Sistem Pendidikan sebagai Pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Dan sesuai dengan pasal 39 ayat 2 UU No 20 thn 2003 menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga yang profesional yang mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk setiap warga negara RI dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.

Pada Bab 1 pasal 1 ayat (1) UU No 14 thn 2005 di terangkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan pada ayat (4) dikatakan bahwa profesional adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahliah, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma kecakapan serta memerlukan pendidikan profesi.

Untuk mewujudkan Profesional bagi guru atau pendidik demi mencapai tujuan Pendidikan Nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi menusia beriman, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab ( tercantum pada Bab II pasal 2 ayat ( 6 ). Maka Pemberdayaan profesi guru dapat dikembangkan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dgn menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural, kemajemukan bangsa dan kode etik profesi
( Bab III pasal 7 ayat 2 ).

Untuk itu pemerintah menetapkan pada Bab IV pasal 8 UU No 14 / 2005 Tentang guru, yang isinya Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dan kualifikasi tersebut melalui
pendidikan
tinggi program sarjana atau program diploma empat

( UU No 14 / 2005 Bab IVpasal 9 )

Makna dari :

  1. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal ditempat penugasan.( UU No 14 thn 2005 Bab 1 Pasal 1 ayat 9 )
  2. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.( UU No 14 thn 2005 Bab1 ayat 10 )
  3. Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional ( UU No 14 thn 2005 Bab 1 ayat 11 )
  4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.( UU No 14 thn 2005 Bab 1 ayat 4 )

0 comments:

Post a Comment

Kami menghargai saran anda untuk meningkatkan isi blog ini menjadi lebih baik

 
Free Education © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top