Saat ini proses sertifikasi guru, baik jalur pendidikan maupun portofolio, yang telah dinyatakan lulus akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Untuk mendapatkan tunjangan profesi tersebut maka diperlukan Surat Keputusan Tunjang Profesi (SKTP) yang akan diterbitkan setelah berkas usulan masuk ke Dirjen PMPTK.
Langkah-langkah cepat untuk melihat SKTP atau SK Tunjang Fungsional,sebagai berikut:





  1. Pilih jenis tunjangan (Profesi, Fungsional, atau Khusus)

  2. Pilih kriteria (Peserta atau NUPTK)

  3. Pilih provinsi

  4. Pilih kabupaten

  5. Tulis NUPTK atau nomor Peserta Sertifikasi (sesuai pilihan langkah ke-2)

  6. Klik “Cari”

Hasil pencarian akan memunculkan data:



  • Nama Pendidik

  • Nomor Peserta

  • N U P T K

  • N R G

  • N I P

  • Nama Sekolah

  • Golongan

  • Kelulusan Sertifikasi (Jalur Pendidikan atau Portofolio)

  • Jenjang Pendidikan

  • Kabupaten/Kota

  • Provinsi

  • Nomor SK dan Tanggal SK.


Untuk mulai melihat SKTP atau SK Tunjang Fungsional, silakan klik link berikut:

http://sk.sertifikasiguru.org

.



0 comments:

Post a Comment

Kami menghargai saran anda untuk meningkatkan isi blog ini menjadi lebih baik

 
Free Education © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top