Dalam bidang pendidikan, portofolio dapat diartikan sebagai sekumpulan informasi pribadi yang merupakan catatan dan dokumentasi atas pencapaian prestasi seseorang dalam pendidikannya. Portofolio dalam bidang pendidikan sangat berguna untuk berbagai keperluan seperti akreditasi pengalaman seseorang, pencarian kerja, melanjutkan pendidikan, pengajuan sertifikat kompetensi, dan lain‐lain (http://id.wikipedia.org/wiki/Portofolio).

Dalam konteks sertifikasi guru, Portofolio adalah : bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama guru yang bersangkutan menjalankan peran sebagai agen pembelajaran. Keefektifan pelaksanaan peran sebagai agen pembelajaran tergantung pada tingkat kompetensi guru yang bersangkutan, yang mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru dalam jabatan adalah untuk menilai kompetensi guru sebagai pendidik dan agen pembelajaran. Meliputi :


  • Kompetensi pedagogik dinilai antara lain melalui : Dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, prestasi akademik, karya pengembangan professi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
  • Kompetensi kepribadian dinilai antara lain melalui: Pengalaman mengajar, dokumen penilaian dari atasan dan pengawas,pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan social, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
  • Kompetensi sosial dinilai antara lain melalui: Dokumen penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan social, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
  • Kompetensi profesional dinilai antara lain melalui: Dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, prestasi akademik, karya pengembangan professi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Dan secara lebih spesifik dalam kaitan dengan sertifikasi guru, portofolio guru berfungsi sebagai :

  1. Wahana guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, danrelevansi melalui karya‐karya utama dan pendukung;
  2. Informasi/data dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru, bila dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan;
  3. Dasar menentukan kelulusan seorang guru yang mengikuti sertifikasi (layak mendapatkan sertifikat pendidikan atau belum); dan
  4. Dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan guru.

0 comments:

Post a Comment

Kami menghargai saran anda untuk meningkatkan isi blog ini menjadi lebih baik

 
Free Education © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top